Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Warga Tewas akibat Kecelakaan Kerja di Tambang Ilegal

Kompas.com - 23/04/2015, 05:06 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Peringatan hari bumi mestinya menjadi momentum pemerintah untuk menertibkan aktivitas penambangan liar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Namun, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pria tewas mengalami kecelakaan kerja saat berusaha mengangkut pasir di sebuah tambang ilegal.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mendatangi rumah duka untuk melakukan visum terhadap jasad korban, Rabu, (22/04/2015).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita di pertambangan milik Daeng Lira (45) Dusun Tamattia, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini bermula saat truk korban, Suaib (45) terperosok ke dalam lumpur. Truk itu mengalami masalah lantaran kelebihan muatan pasir yang tengah diisi menggunakan sekopan.

Korban kemudian meminta dua truk lainnya yang tengah menunggu antrean pasir untuk menarik mobilnya. Saat itulah, korban terjepit di tengah dua truk yang merenggut nyawanya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com di lokasi kejadian, korban sempat dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Galesong. Tapi jasadnya kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Taroang, Desa Campagaya, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar untuk disemayamkan.

Sementara aparat kepolisian dari Sektor Bajeng dan Resor Gowa yang tiba di lokasi sempat kewalahan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ini disebabkan para saksi mata langsung kabur mengosongkan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Berselang beberapa menit kemudian, pemilik tambang muncul dan melarang sejumlah awak media untuk melakukan peliputan. "Saya tidak mau kalau ada wartawan ini tambang dilindungi sama anggota dewan," kata Daeng Lira.

Sementara aparat kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) yang melakukan olah TKP mengaku bahwa kasus ini harus ditangani oleh unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) lantaran lokasi kecelakaan berada di areal pertambangan dan bukan berada di jalan umum.

"Kasus ini akan kami serahkan ke Reskrim karena ini termasuk pidana, apalagi tambangnya tidak memiliki izin dan bukan berada di jalan raya," kata Aiptu Ardiansyah, penyidik Lakalantas Polres Gowa.

Aktivitas pertambangan di kawasan ini sebenarnya telah lama dikeluhkan oleh warga setempat. Selain dinilai merusak lingkungan sekitar, aktivitas tambang liar ini juga telah merenggut sejumlah korban jiwa.

"Seharusnya polisi menindak tegas. Apalagi tambang di sini semuanya tidak punya izin tapi tetap beroperasi. Kami juga di sini sudah beberapa kali complain sama polisi tapi tidak ditanggapi," tutur salah seorang warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com