Dari pengakuan wanita yang hanya lulus SD tersebut, televisi tempat menyimpan sabu tersebut merupakan milik sahabatnya yang berada di Tawau, Malaysia.
”Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut titipan milik kawannya SS yang bekerja di pub di Tawau. HY ini sebelum pulang selama seminggu tidurnya di tempatnya SS ini di Tawau. Alasan HY pulang ke Pare-pare karena ada keluarganya di kampung yang akan kawinan. Dari sini, SS ini menitip barang kepada HY. Nanti, sesampainya di Pare-Pare, pacar SS akan mengambil barang tersebut,” ujar Kasubag Humas Kepolisian Resor Nunukan Aiptu M Karyadi, Rabu (22/4/2015).
Untuk menyelundupkan sabu yang diperkirakan senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut, HY dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta.
“Kalau bisa meloloskan sabu ini sampai di Pare-pare, HY dijanjikan upah Rp 20 juta. Bahkan ongkos kepulangan HY dari Tawau sampai Pare-pare sudah ditanggung oleh SS sebesar 1.000 ringgit (kurang lebih Rp 3.650.000). Kepolisian sekarang mewaspadai adanya modus baru dengan memanfaatkan orang orang-orang yang kelihatan religius. HY ini kelihatan lugu dan religius. Selama ini, HY ini tidak kelihatan seperti tertekan, makan biasa kegiatan shalat rajin juga,“ imbuh Karyadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HY akan dijerat dengan pasal berlapis dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“HY akan dijerat dengan pesal berlapis dngan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.’ ujar Karyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.