Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayatri "Century" Lempar Sandal ke Kantor Bank Mutiara

Kompas.com - 22/04/2015, 14:58 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Sri Gayatri, nasabah Bank Century asal Surabaya, kembali menggelar aksi eksentriknya di Kantor Bank Mutiara cabang Solo di Jalan Slamet Riyadi, Rabu (22/4/2015).

Kantor Bank Mutiara, yang dulunya bernama Bank Century, menjadi sasaran sandal milik Sri. Sri melempar papan nama bank karena dianggap belum menyelesaikan tanggung jawab terhadap para nasabah Bank Century.

Sri Gayatri menggelar aksi tunggalnya di depan kantor Bank Mutira cabang Solo di Jalan Slamet Riyadi. Setelah turun dari mobil, Gayatri menggedor gedor pintu kaca bank sambil berteriak teriak.

"Rp 70 miliar uang keluarga saya hilang, saya akan terus berjuang," kata dia dalam logat Jawa Timur-an yang khas.

Personel dari kepolisian tampak disiagakan untuk mengawal aksi Gayatri tersebut. Setelah berkali-kali menggedor-gedor pintu dan berteriak memanggil kepala kantor dan tidak ada jawaban.

Gayatri dengan spontan melepas sandalnya dan melemparkan ke papan nama Bank Mutiara tersebut. Sambil mengumpat, Gayatri masih menggedor gedor pintu bank. "Jelas sekali Bank Mutiara tidak mau mengembalikan uang nasabahnya, dan itu tidak menghormati hukum," kata dia.

Gayatri menambahkan, pengadilan sudah memutuskan bahwa Bank Century atau sekarang bernama Bank Mutiara harus mengembalikan uang nasabah. Sebelumnya, Gayatri juga melakukan aksi di Pengadilan Negeri Solo di Jalan Slamet Riyadi.

Aksi tersebut bersamaan dengan pertemuan antara perwakilan Bank Mutiara Tbk dan pengadilan. Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan Forum Nasabah Bank Century, tidak ketinggalam Gayatri.

Gayatri menggelar aksinya dan berteriak teriak di halaman gedung Pengadilan Negeri Solo. Menurut perwakilan Bank Mutiara, pertemuan tersebut dalam rangka teguran dari pengadilan kepada Bank Mutiara.

Teguran tersebut berisikan agar pihak Bank Mutiara segera mengganti dana para nasabah di Solo yang terjerat dalam reksadana Antaboga. Namun, Medi Purba yang mewakili Bank Mutiara menjelaskan, bank tidak akan mengganti dana tersebut karena yang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah adalah PT. Antaboga Delta Sekuritas.

"Kami tidak melakukan perintah pengadilan karena dana nasabah ada dalam reksadana yang dikeluarkan oleh Antaboga. Dan uang bisa dikembalikan apabila dananya ada di bank. Ini faktanya, kami tidak pegang uang nasabah, karena dananya ada di Antaboga," kata Medi Purba kepada wartawan usai pertemuan tertutup tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com