Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek-Kakek Pasutri Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Kompas.com - 21/04/2015, 14:26 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Aceh Barat menangkap bandar narkoba pasangan suami isteri Wil (68) dan Yus (67), Senin malam di rumahnya di Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Dari tangan kakek-nenek ini, polisi mengamankan barang bukti 16 paket kecil sabu siap edar seberat 4,32 gram beserta satu paket bong alat hisap. “Saat anggota menggerebek rumah tersangka, pasangan suami isteri itu sedang memakai sabu-sabu," kata AKP Darkasi Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, Selasa (21/4/2015).

Menurut Darkasi, penangkapan pasangan suami isteri bandar sabu ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga. Warga sekitar menginformasikan bahwa di warung dekat rumah tersangka selama ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Saat diperiksa, tersangka mengaku mengambil barang haram itu dari bandar narkoba di Gunong Ungkong, Nagan Raya. ”Mereka membeli sabu 4,32 gram itu dari bandar di Gunong Ungkong senilai Rp 2,5 juta. Setelah dipaket 16 bungkus akan mendapatkan uang Rp 6 juta," kata dia.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com