Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Tahanan yang Tewas dengan Alat Vital Putus, Disuruh Musnahkan Barang Bukti

Kompas.com - 21/04/2015, 08:22 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sidang pembunuhan terhadap Paulus Usnaat yang tewas dibunuh di dalam sel tahanan polisi dengan kondisi alat vital yang terputus, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Senin kemarin.

Agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni istri, anak dan sepupu korban. Sidang itu berlangsung lebih dari 10 jam itu, dimulai dari pukul 09.30 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

Tiga orang saksi dalam persidangan itu adalah Josephina Binsasi (istri Paulus Usnaat), Modesta Usnaat (anak Paulus Usnaat) dan Fransiskus Kuabib (sepupu Paulus Usnaat). (Baca: Polisi Cari Dukun)

Dalam keterangan di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Darminto Hutasoit istri Paulus Usnaat Josephina Binsasi mengaku disuruh oleh anggota Kepolisian Sektor Miomafo Timur untuk musnahkan sejumlah barang bukti.

Pengakuan dari Josephina Binsasi itu membuat hakim anggota Wawan Edi Prastiyo mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya barang-barang apa saja yang dimusnahkan dan siapa anggota polisi yang menyuruh melakukan hal itu.

Josephina lalu membeberkan barang bukti yang dimusnahkan yakni tikar, tutup kepala (jaket) dan bantal yang digunakan oleh Paulus Usnaat ketika berada di dalam sel tahanan Kepolisian Sektor Miomafo Timur. Sedangkan anggota polisi yang yang menyuruh memusnahkan barang bukti itu yakni Fasco Magno.

”Pak polisi (Fasco Magno) dan istrinya, datang ke rumah saya dan menyuruh saya untuk buang (musnahkan) semua barang yang dipakai suami saya waktu di dalam sel,” kata Josephina.

Perintah sang polisi itu, kemudian dituruti oleh Josephina dan keluarga besar dengan membawa barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam liang kubur milik Paulus Usnaat. Namun, saat 100 hari pasca meninggalnya Paulus Usnaat, kuburannya kemudian dibongkar kembali dan semua barang milik Paulus Usnaat, termasuk barang terakhir yang dimasukan, dijadikan sebagai barang bukti.

Hingga persidangan kemarin, sudah belasan orang yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi. Total keseluruhan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa, lebih dari 40 orang.  (Baca: Polisi Harus Tanggung Jawab)

Paulus Usnaat dibunuh di dalam sel tahanan polisi dengan gorokan di leher dan alat vital terpotong pada 2 Juni 2008. Potongan organ tersebut disebut dibuang di hutan, tepatnya di belakang Kantor Kepolisian Sektor Miomafo Timur, dan tak pernah ditemukan hingga saat ini.

Paulus Usnaat ditahan di dalam sel Kepolisian Sektor Miomafo Timur karena dtuding melakukan pencabulan terhadap Idolina Talan (anak kandung dari terdakwa Baltasar Talan). Kasus tersebut menarik perhatian publik karena menyeret nama Agustinus Talan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Dia sempat ditahan di tahanan Brimob Polda NTT selama beberapa hari, tetapi akhirnya dilepas. Polisi menyatakan, keterkaitan dia dalam kasus ini sulit dibuktikan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com