Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penumpang Diseret Keluar Pesawat, Pilot Diperiksa Polisi

Kompas.com - 18/04/2015, 17:06 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com
 — Pilot pesawat Transnusa, Hari Hermanto, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan insiden penurunan secara paksa terhadap penumpang penerbangan Kupang–Ruteng bernama Aloysius Jacob (53), 16 Desember lalu.

Dalam pemeriksaan, Sabtu (18/4/2015), Hari Hermanto yang didampingi oleh pengacara Fransisco Bernando Bessi diperiksa oleh dua penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT.

Setelah pemeriksaan, pengacara Hari Hermanto itu mengatakan, terdapat 16 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik terkait penegasan kewenangan Hari Hermanto sebagai pilot dan juga dasar aturan yang digunakan untuk menurunkan penumpang itu.

"Kami jelaskan ada dua hal, yakni yang pertama Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, khususnya Pasal 53, 54, dan 55. Di situ jelas bahwa seorang pilot mempunyai kewenangan, apabila merasa bahwa ada penumpang yang membuat masalah dan nantinya mengganggu keselamatan dan kenyamanan penerbangan," kata Fransisco.

"Bila kita kaitkan dengan fakta hukum yang terjadi, sebelum pilot Hari Hermanto memutuskan untuk menurunkan penumpang itu, ada seorang pramugari yang melaporkan bahwa ada penumpang yang ribut sehingga pilot lalu sampaikan bahwa coba ditenangkan dulu karena mesin pesawat sebelah kanan sudah hidup," tambahnya.

Setelah diinformasikan lagi oleh pramugari bahwa penumpang sudah tenang kembali, lanjut Fransisco, akhirnya pilot memutuskan untuk menghidupkan mesin sebelah kiri sehingga kedua mesin sudah hidup dan pintu pesawat sudah ditutup. Namun, penumpang kembali berulah.

Oleh karena itu, pilot lantas mematikan mesin sebelah kiri dan meminta bantuan petugas pengamanan bandara untuk menurunkan penumpang tersebut. Namun, siapa yang menurunkan penumpang, pilot tidak tahu karena ia sedang berada dalam kokpit dan siap untuk menerbangkan pesawat dari Kupang tujuan Ruteng.

Fransisco mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam saksi, mulai dari pramugari, petugas lapangan, hingga pilot, secara kooperatif sehingga semuanya berjalan dengan baik. Terkait pemeriksaan itu, dua penyidik meminta wartawan untuk menghubungi bagian Hubungan Masyarakat Polda NTT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santosa yang dihubungi melalui telepon selulernya belum kunjung merespons.

Sebelumnya diberitakan, Aloysius Jacob, warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, melaporkan maskapai TransNusa ke Polda NTT karena diturunkan secara paksa dengan cara diseret dari dalam pesawat itu. Dalam laporan bernomor LP/B/375/XII/2014/SPKT, Aloysius mengaku dikeluarkan dari pesawat karena melapor kepada awak pesawat bahwa dia mencium bau busuk di dalam ruangan pesawat (baca: Gara-gara Melaporkan Bau Busuk, Aloysius Diseret Keluar dari Pesawat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com