Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Sudah Dieksekusi Mau Gimana Lagi? Kami Ikhlas"

Kompas.com - 15/04/2015, 13:49 WIB
BANGKALAN, KOMPAS.com — Perwakilan dari Kementerian Luar Negeri bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tiba di kediaman keluarga Siti Zaenab, di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/4/2015), sekitar pukul 10.00 WIB.

Rumah keluarga Zaenab berada di Jalan Pasarean KH Muhammad Kholil bin Abdi Latif, Desa Martajasah, RT 01 RW 02, Kecamatan Bangkalan. Zaenab adalah tenaga kerja Indonesia yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi karena kasus pembunuhan. 

Dalam rilis yang diterima Kompas.com disebutkan, keluarga Siti Zaenab yang menerima kunjungan itu adalah Syarifudin (anak tertua Zaenab) dan Halimah (kakak Zaenab). Keduanya menangis tersedu-sedu saat mendengar kepastian tentang eksekusi mati yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah.

Seusai melaksanakan shalat gaib, baik Halimah maupun Syarifudin mengaku ikhlas atas wafatnya Zaenab. "Dua minggu lalu, kami difasilitasi Pemerintah Indonesia bisa bertemu ibu. Kami sih berharap bisa dimaafkan. Tapi, kalau sudah dieksekusi, mau gimana lagi? Kami ikhlas, semoga khusnul khotimah," ujar Halimah.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Zaenab mengaku belum mengetahui eksekusi mati yang menimpa Zaenab. "Saya belum menerima kabar sama sekali, Mas," kata keponakan Zaenab, Tri Cahyono, melalui sambungan telepon, Selasa (15/4/2015) malam.

Tri mengaku menerima telepon dari Jakarta yang mengaku sebagai utusan dari Kementerian Luar Negeri, yang menginformasikan akan berkunjung ke keluarga Zaenab di Bangkalan. "Mengenai Zaenab telah dieksekusi, hingga saat ini, kami belum mendengarnya," tutur dia.

Siti Zaenab adalah buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi yang kemudian dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis kepada Siti Zaenab dengan keputusan hukuman mati itu. Berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com