Kepala Bea Cukai Mataram, Jamin, mengatakan barang-barang ini disita melalui dua jalur yaitu jasa pengiriman Kantor Pos Lalu Bea dan hasil sitaan dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Lombok (BIL).
Petugas menyita 49.566 bungkus rokok berbagai merek yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain rokok, petugas juga menyita satu unit sex toys, cerutu, tembakau iris, 51 bungkus bibit tanaman dan sayuran, racun serangga, obat-obatan, ponsel dan air softgun.
"Seluruh barang ini diperkirakan bernilai Rp 544,4 juta lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp282,5 juta," kata Jamin, Rabu (15/4/2015).
Menurut Jamin, barang-barang tersebut dimusnahkan karena terbukti melanggar UU tentang cukai dan UU tentang kepabeanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.