Pengamat Komunikasi Unika Soegijapranata Algooth Putranto menyatakan, munculnya spanduk tersebut dinilai mencerminkan ketidakpekaan Pemkot Semarang terhadap estetika kota.
Berdasarkan survei media luar ruangan komersial yang dilakukan mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang, diketahui berbagai spanduk yang menawarkan layanan spa dari sebuah panti pijat setempat memajang gambar sejumlah perempuan muda dengan teks “Penambahan All New Therapist 20++ from Jawa Barat”.
Reklame non-permanen tersebut ditemukan di sejumlah jalan jalan utama kota Semarang seperti di seputar lima ruas Simpang Lima. Satu reklame bahkan dipajang di seberang kampus Akademi Kepolisian (Akpol) bersama reklame-reklame non permanen lain.
“Temuan reklame ini secara jelas melanggar Perda Kota Semarang no 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame. Ada dua pasal yang jelas dilanggar yaitu pasal 9 dan pasal 10 yang mengatur perihal penyelenggaraan reklame. Tidak itu saja, secara etika tidak peka pada warga Jawa Barat,” ujar Algooth, Selasa (14/4/2015).
Menurut dia, Pemkot Semarang tidak patuh terhadap peraturan daerah karena membiarkan spanduk jasa panti pijat cenderung mengekspoitasi perempuan dari Jawa Barat.
Kombinasi visual dan teks iklan temuan para mahasiswa mata kuliah Komunikasi Visual Unika Soegijapranata tersebut secara jelas mendapati penawaran jasa layanan spa yang dilakukan para perempuan usia muda yang berasal dari Jawa Barat sebagai terapis.
"Dalam skala lebih luas ini adalah dampak terpaan sampah visual yang berulang dan tidak ditertibkan. Akibatnya masyarakat abai dengan hal yang terjadi di sekeliling mereka," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.