Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun, Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Medan

Kompas.com - 14/04/2015, 21:59 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap tersangka kasus korupsi kas bon Kabupaten Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 7,5 miliar. Tersangka bernama Ilyas A Hamid.

Mantan Bupati Kabupaten Aceh Utara ini ditangkap pada Senin (13/4/2015) kemarin dan diboyong ke Banda Aceh pada Selasa sore. Mantan Bupati Aceh Utara ini sudah dua tahun buron penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selama menjadi Bupati Aceh Utara periode 2007-2012, Ilyas A Hamid tersandung dua kasus korupsi. Pertama, kasus deposito Rp 220 miliar tahun 2009-2010. Dalam kasus ini, Ilyas dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Posisi kasus saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus kedua ialah pinjaman kas Aceh Utara tahun 2009 sebesar Rp 7,5 miliar. Namun, sejak ia ditetapkan menjadi tersangka pada 2013 lalu, pria yang kerap dipanggil Ilyas Pase ini mangkir dari panggilan penyidik. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejati Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi Amin mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sudah mengirimkan tim untuk memboyong Ilyas Pase ke Banda Aceh.

"Sore ini Ilyas A Hamid tiba di Banda Aceh melalui penerbangan komersial," kata Tarmizi, Selasa (14/4/2015).

Tarmizi Amin juga mengatakan, Ilyas ditangkap di Medan pada Senin malam atas kerja sama Tim Minotoring Center (TMC) Kejagung, Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara, dan Intelijen Kejati Aceh.

Pengintaian Ilyas Pase, katanya, sudah dilakukan sejak ia ditetapkan sebagai DPO Kejati Aceh dua tahun lalu. Kasus pertama terungkap pada tahun 2011, yakni terkait kasus deposito Rp 220 miliar. Awalnya kasus ini ditangani Kejati DKI Jakarta dengan delik kasus perbankan. Hal itu disebabkan locus delicty (lokasi kejadian) terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta. Beberapa petinggi Bank Mandiri Jalembar pun menjadi tersangka dan dihukum.

Pada Desember 2011, Ilyas dan mantan Wakil Bupati Aceh Syarifuddin disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas karus korupsi tersebut. Namun, keduanya juga tidak ditahan. Lalu, pada 7 Desember 2011, hakim kemudian menahan mantan Wakil Bupati Syarifuddin dengan alasan tidak koperatif, sementara Ilyas Pase dibiarkan bebas begitu saja. Bahkan, Ilyas masih tetap aktif sebagai Bupati Aceh Utara.

Lalu, pada tahun 2013 kembali terungkap kasus pinjaman kasda Aceh Utara Rp 7,5 miliar dengan tersangka mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Utara Melody Thaher. Kasus itu kemudian turut menyeret nama Ilyas Pase sebagai tersangka dua, karena pinjaman itu dilakukan Melody atas perintah Ilyas Pase selaku Bupati Aceh Utara waktu itu. Namun, beberapa kali disurati penyidik untuk menghadiri pemeriksaan, Ilyas selalu mangkir datang ke Kejati Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com