Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 63 Tahun Ditangkap

Kompas.com - 14/04/2015, 20:03 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com
 — YO (63), karyawan di sebuah perusahaan sawit di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, digelandang ke sel tahanan Kepolisian Resor Nunukan setelah kedapatan mencabuli RA, bocah berusia 10 tahun.

Dalam pengakuannya, YO yang tinggal bertetangga dengan RA ini mengaku sudah dua kali mencabuli RA.

"Kejadiannya pada Rabu (8/4/2015) sekitar pukul 05.00 Wita saat orangtua RA sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Keterangan pelaku ini melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yaitu bulan Maret dan bulan April," ujar Kasubag Humas Polres Nunukan Aipda M Karyadi, Selasa (14/4/2015).

Kelakuan bejat YO terbongkar ketika kakak korban membuntuti adiknya tersebut saat dipanggil YO ke dalam rumahnya. Saat itu, kedua orangtua RA berada di kebun untuk bekerja. Kakak korban yang mengetahui kelakuan YO terhadap adiknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

"Pelaku ini melihat ketika kedua orangtua RA tidak ada di rumah. Pelaku memanggil RA sambil memberi uang sebanyak Rp 25.000. RA kemudian ditarik ke dalam rumah YO dan dicabuli. Pada saat pencabulan pertama, YO memberi uang Rp 30.000, yang kedua Rp 25.000. Kejadian kedua ini diketahui kakak korban saat membuntuti RA yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," imbuh Karyadi.

Setelah menerima laporan itu, kedua orangtua RA lalu melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Sebuku. Penyidikan YO kemudian dipindahkan ke Polres Nunukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"TKP-nya ini masuk dalam kewenangan Polsek Sebuku. Namun, karena dikhawatirkan untuk pelakunya, maka dikirim ke Polres Nunukan. Kita akan jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com