"Salah satu bahan kimia yang digunakan adalah zat pewarna yang biasa digunakan dalam industri garmen, untuk pakaian," kata Kapolres Semarang AKBP Muslimin A, saat gelar perkara, Minggu (12/4/2015).
Terbongkarnya praktik pembuatan saus ilegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di label saus Sari Harum produksi Makaryo Food tidak terdapat izin BPOM. Dari keterangan yang disampaikan tersangka kepada polisi, dia mengaku telah memproduksi saus di Congol selama dua tahun terakhir. Hasil produksinya dijual kepada kalangan pedagang bakso dan saus yang ada di sekitar Bergas dan Ungaran.
"Masyarakat harus tahu, pedagang juga harus tahu, itu bahan untuk pakaian. Kami imbau pedagang bakso dan masyarakat yang suka mengonsumsi bakso dan mi ayam untuk lebih berhati-hati," ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka Suparno membantah bahwa bahan pewarna saus produksinya biasa digunakan industri garmen. Dia juga mengklaim telah mengikuti pelatihan-pelatihan dari dinas kesehatan setempat tentang cara memproduksi makanan yang sehat.
"Saya beli dari toko, itu pewarna untuk makanan. Penjualnya menjamin pewarna itu. Saya sudah mengikuti petunjuk dari dinas kesehatan, saya jamin aman. Keluarga saya juga mengonsumsi saus itu," ujarnya.
Suparno mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah mengantongi izin dari BPOM. Namun, masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang.
"Sebenarnya (izin) masih dalam proses," akunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.