Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Curian Tak Dibagi Rata, Sangkur Menancap di Punggung

Kompas.com - 10/04/2015, 14:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tri Suprayogi (23) dan Dedy Syahputera (25), warga Jalan Medan-Binjai, Desa Paya Geli-Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sudah berteman lama. Mereka semakin dekat karena bernasib sama. Keduanya adalah pengangguran.

Dua sekawan ini selalu bersama mengerjakan pekerjaan serabutan untuk mendapatkan uang. Sampai akhirnya mereka sepakat mencuri perhiasan emas milik Zulham, tetangga yang rumahnya tak terlalu jauh dari kediaman mereka, Kamis (9/4/2015) malam.

Hasilnya lumayan banyak, 22 gram emas terdiri dari kalung, cincin dan gelang. Kalau ditaksir dengan harga emas sekarang, barang curian itu senilai Rp 11 jutaan.

Dedy pun dipercaya untuk menjual emas itu. Pikirannya sudah senang, paling tidak Rp 5 juta akan diterima Tri. Ternyata di luar dugaan, Dedy cuma memberinya Rp 300.000. Tak terima dengan pembagian tak adil, Tri marah dan meminta agar hasil curian dibagi rata. Namun Dedy kukuh tak mau memberikan uang lagi.

Kalap, Tri lalu menusukkan sangkur ke punggung Dedy. Sekali tikam, Dedy tersungkur hingga tewas. Tri lalu berniat kabur ke Aceh. Dia melewati pool bus PM Toh di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan. Namun, belum sempat kabur lebih jauh, polisi keburu menangkapnya.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi. Ditambah keterangan saksi dan anggota keluarga korban, kita dibantu personel Sabhara Mapolresta Medan kemudian memburu pelaku yang diketahui berencana lari ke Aceh," ujar Kepala Polsekta Medan Sunggal, Kompol Aldi Subartono, Jumat (10/4/2015).

Saat ditanyai wartawan, pelaku mengaku kesal karena kawan yang mencuranginya. "Aku cuma dapat Rp 300.000, emasnya banyak kami curi. Aku percaya dia yang menjual, tapi kok aku cuma dapat segitu. Ku minta lebih sama dia tapi tak dikasihnya, terakhirnya aku geram," kata Tri dengan nada yang masih emosi.

Atas pembunuhan ini, Tri dikenai Pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com