Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Baca Tulis Al Quran, Nikah Harus Ditunda

Kompas.com - 10/04/2015, 12:31 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kementerian Agama setempat menyebutkan, di daerah itu telah terbit Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Bisa Membaca dan Menulis Al Quran bagi Umat Muslim.

Menariknya di dalam Perda itu juga disebut, bagi warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang hendak menikah diwajibkan bisa membaca dan menulis Al Quran. Jika tidak, maka pernikahan akan ditunda.

"Perdanya telah keluar sekarang sebatas sosialisasi, kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), jika Perbup telah keluar maka aturan itu akan dijalankan secara penuh," kata Kepala Kemenag, Bengkulu Tengah, A. Jamalus yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/4/2015).

Jamalus menyebutkan, Perda tersebut bertujuan agar para remaja dan orang dewasa di daerah itu dapat membaca dan menulis Al Quran. Bagi pasangan yang hendak menikah, Kemenag akan memberikan bimbingan selama 10 hari bagi para calon mempelai.

"Jika mereka belum bisa baca tulis Al Quran, maka akan diberikan kursus singkat, jika 10 hari juga belum bisa, maka kami akan berkoordinasi dengan orangtuanya agar pernikahan ditunda, hingga kedua mempelai bisa baca tulis Al Quran," ujar Jamalus.

Pembuatan Perda tersebut, kata dia, telah melalui tahapan yang panjang sejak 2013 dengan melibatkan IAIN sebagai lembaga akademis, tokoh masyarakat, dan DPRD hingga lahirlah Perda. "Tahapan lahirnya Perda telah dilalui dan tidak ada penolakan dari masyarakat, karena bagi Muslim bisa baca tulis Al Quran itu wajib, masyarakat harusnya berterimakasaih karena telah difasilitasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com