Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memohon agar Anaknya Bisa Ikut UN, Orangtua Siswa Cium Tangan Kadisdik

Kompas.com - 09/04/2015, 23:11 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Tak mendapat jawaban dari kepala sekolah atas nasib dua anak mereka, IS (18) dan AK (18), siswa SMK Negeri 3 Meulaboh yang tidak terdaftar sebagai peserta UN karena sedang menjalani hukuman 6 bulan penjara di Lapas kelas II B Meulaboh, orangtua dari dua siswa itu kembali mendatangi kantor Dinas Pendidikan Aceh Barat. Keduanya menuntut hak anak mereka agar bisa mengikuti UN yang akan digelar pada 13 April mendatang.

“Kami menuntut hak anak kami ke dinas (pendidikan), karena dari kepala sekolah kami tidak mendapat solusi dan jawaban kenapa nama anak kami tidak terdaftar sebagai peserta UN di sekolah, sedangkan UN tinggal menunggu beberapa hari lagi," kata Nurbaiti (38), ibu dari AK, siswa SMK yang masih ditahan di Lapas Meulaboh karena dituduh mencuri tabung gas elpiji dari ruang LAB sekolahnya, kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).

Saat menemui Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat Muslem Raden, kedua ibu itu kembali menangis histeris sambil mencium tangan Muslem. Mereka memohon agar anak mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti UN.

Namun Muslem terlihat kaget dan mengaku belum mengetahui ada kasus dua siswa SMK yang tidak terdaftar namanya sebagai peserta UN.

“Saya baru tahu ini ada dua siswa SMK yang tidak terdaftar namanya sebagai peserta UN karena terlibat kasus pencurian dan masih ditahan di lapas," katanya, Kamis.

Muslem menyatakan pihaknya akan mencari jalan keluar agar kedua siswa ini tetap bisa mengikuti UN.

Sementara itu, Herman, staf LBH Pos Meulaboh yang mendampingi orangtua kedua siswa SMK Negeri 3 Meulaboh ini sangat menyayangkan sikap kepala sekolah yang terkesan tidak memberikan kesempatan kepada dua siswa ini untuk mengikuti UN. Padahal, kata dia, kedua siswa itu sudah mengkuti proses hukum atas kasus pencurian itu.

“Meski siswa ini bersalah, sekolah dan Dinas Pendidikan seharusnya tidak mengabaikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan, karena ini termasuk hak dasar yang melekat sesuai yang diatur dalam konstitusi, dan kasus siswa ini proses hukumnya juga tetap berlanjut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com