Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SD, Kakek Umur 65 Tahun Ditangkap

Kompas.com - 09/04/2015, 13:31 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- AS, seorang kakek berusia 65 tahun ditangkap jajaran Polres Malang karena diduga mencabuli anak yang baru kelas 5 Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. AS diketahui berkali-kali mencabuli AY saat dia bermain ke rumah AS.

Maret lalu, keluarga AY melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Malang. Awalnya, pihak keluarga menduga AY dicabuli oleh teman-teman sekelas, tempat AY sekolah. Namun, dugaan tersebut salah setelah dilakukan visum oleh pihak dokter.

"Hasil visum dokter, AY tidak dicabuli oleh anak seusianya. Namun, dilakukan oleh orang yang sudah dewas. karena kemaluannya mengalami sobek yang cukup lebar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dibantu tim psikolog, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh tetangganya sendiri. Yakni AS tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, saat gelar kasus di Mapolres Malang, Kamis (9/4/2015).

Setelah diketahui dan banyak bukti yang mengarah kepada AS, polisi menangkap AS di rumahnya di Jalan Katu, RT 1 RW 2, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (8/4/2015) malam.

Saat ditangkap, AS sempat mengelak telah melakukan pencabulan kepada AY. Namun, dia tak bisa mengelak lagi ketika bukti peristiwa yang berlangsung September 2014 lalu itu disodorkan.

"Dilaporkan ke polisi pada 14 Maret lalu," katanya.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah mencabuli korban di rumahnya sebanyak enam kali.  Saat itu, korban sedang bermain-main ke rumah pelaku.

"Karena tersangka adalah tetangga korban," katanya.

Korban diancam akan kembali dicabuli jika melapor. Oleh karena itu, korban tidak menyampaikan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Saat ini, korban diketahui dalam keadaan trauma dan ketakutan.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat pasal 76 d jo pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com