Selain perwira polisi, seorang pensiunan TNI dan tiga orang lainnya juga ikut diamankan dari salah satu rumah warga di Kompleks Perkantoran, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (7/4/2015) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Iptu Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi itu dilakukan setelah Kepala Polres Konawe menerima laporan dari masyarakat.
Para pelaku judi langsung diciduk dam digelandang ke Mapolres Konawe, bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 70.000 serta alat judi berupa kartu remi "Di lokasi kami mendapati para tersangka yakni, Lukman Efendi (40), Paulus (59), Darmawan (37), Alfius (40), dan oknum perwira polisi inisial B. Untuk anggota kepolisian itu sendiri sendiri saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Donny Kristian, Kamis (9/4/2015).
Kendati, salah satu pelaku judi itu adalah anggota polisi, tetapi Donny Kristian mengaku akan tetap memberikan penindakan yang sama sesuai peraturan yang berlaku. Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Sementara kelima pelaku judi itu, kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.