“Dia (Yopi) telah ditangkap Jumat pekan lalu oleh petugas Polres Aru,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, AKBP Hasanudin Mukadar, Selasa (7/4/2015).
Hasanudin menjelaskan, Yopi ditangkap karena terlibat dugaan penganiayaan sejumlah ABK asal Myanmar di Benjina Kepulauan Aru. Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Yopi juga mengakui perbuatannya itu.
“Informasinya, saat ini, dia sedang diproses disana karena dugaan keterlibatan menganiaya ABK asal Myanmar,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Harold Huwae yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku pihaknya telah menahan Yopi (35). Menurut dia, pelaku ditahan oleh tim gabungan Polres Kepulauan Aru di Benjina dan langsung dibawa ke Dobo untuk menjalani pemeriksaan.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Yopi mengaku telah menganiaya sejumlah ABK asal Myanmar yang bekerja di PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
“Saat ini, dia (Yopi) masih diperiksa namun dia telah mengakui perbuatannya menganiaya sejumlah ABK asal Myanmar,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanuddin mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa dia hanya menampar dua ABK Myanmar di atas kapal. Namun para korban mengaku perbuatan pelaku lebih dari yang diakuinya itu.
“Kalau korban ngakunya disetrum dan disiksa,” ujar Asep.
Menurut dia, ada banyak ABK Myanmar yang mengaku dianiaya, namun Yopi hanya mengaku menganiaya dua orang ABK. Asep menambahkan, penyiksaan dilakukan atas perintah tekong alias nakhoda kapal yang berkebangsaan Thailand.
“Tempat eksekusinya juga kalau korban bilang di darat juga. Ada lokasinya,” ucap Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.