Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Kasih IMB untuk Apartemen, Deddy Mizwar Kesal

Kompas.com - 01/04/2015, 23:03 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kesal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan apartemen The Maj Hotel dan Residence di kawasan Dago, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/4/2015).

Deddy kesal karena bangunan yang dinilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu melanggar aturan ternyata mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bandung.

"Mereka punya IMB (dari Pemkot), tapi kalau rekomendasi dari Pemprov tidak ada, jelas, kalau sama Pemprov (Jabar) dari dulu sudah ditolak," katanya.

Deddy menuturkan bahwa pihak pengelola memang pernah mengurus perizinan ke Pemprov pada Mei 2013. Namun, ketika mereka meminta rekomendasi izin dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, lanjutnya, permohonan itu secara tegas ditolak. 

Menurut Deddy, Aher menolak karena berdasarkan Perda Kawasan Bandung Utara (KBU) Nomor 1 Tahun 2008, kawasan tersebut merupakan zona A1 di mana tidak boleh ada gedung yang dibangun karena bisa berdampak pada kerusakan alam.

"Berdasarkan Perda ini enggak boleh ngebangun di kawasan ini, bahaya. Namun, tiba-tiba mereka punya IMB yang dikeluarkan dari Pemkot pada tanggal 13 September 2013," ujarnya.

Project Manager Dago Sinergi Propertindo sebagai pengembang apartemen The Maj Hotel, Sugiharto, mengakui bahwa permohonan rekomendasi yang mereka ajukan pada tahun 2013 itu ditolak BPPT Pemprov Jabar. Namun, menurut dia, setelah itu kewenangan pemberian izin dipindahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sehingga dia memperoleh IMB.

"Penolakan itu dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti. Pemkot menindaklanjuti dan kami memproses lebih lanjut. Jadi, kewenangan dikembalikan kepada pemerintah kota untuk (keluarnya) perizinan itu," kata Sugiharto. 

Saat dikonfirmasi, Deddy Mizwar heran. Kepala BPLHD Jabar Anag Sudarna yang mendampinginya terlihat menggeleng-gelengkan kepala.

Deddy menegaskan akan memanggil pihak Pemkot Bandung untuk menjelaskan hal ini, terutama memanggil orang yang ketika itu mengeluarkan atau turut serta membantu mengeluarkan rekomendasi dikeluarkannya IMB. Untuk sementara, lanjutnya, Pemprov menghentikan pembangunan apartemen tersebut dan memberikan garis polisi di sekitarnya.

"Makanya, di sini jadi sebuah tanda tanya, apa ini sebenarnya (dengan Pemkot Bandung)? Ini kok bisa keluar dari Pemkot. Nanti akan coba kita undang pemkotnya (Pemkot Bandung) maupun pemkabnya. Kita akan tanya, apa yang terjadi sebenarnya," ungkap Deddy.

Sementara itu, Anang menegaskan bahwa seharusnya Pemkot Bandung menolak juga pengajuan rekomendasi dari pengembang tersebut.

"Seharusnya Pemkot juga menolak dong, Pemkot kan juga tahu ada kewajiban (melakukan penolakan) itu. Pemkot kan punya kewenangan menolak," tegas Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com