Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palu Hakim Diketuk, Trisminah Menangis dan Sujud di Ruang Sidang

Kompas.com - 01/04/2015, 15:26 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Trisminah bersama beberapa petani Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah lainnya, langsung menangis sambil bersujud di ruang sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (1/4/2015).

Mereka melakukan aksi itu saat Hakim Ketua Indah Novi Susanti memutuskan gugatan PT. Soekarli Nawaputra Plus terhadap para petani tersebut ditolak. Hakim berpandangan kedudukan penggugat tidak jelas, apakah sebagai badan hukum atau perorangan.

Sidang putusan itu hanya dihadiri oleh puluhan petani dan tidak dihadiri oleh pihak penggugat, PT. Soekarli. Usai bersujud, Trisminah, mengaku senang dengan putusan hakim yang memenangkan petani. Sebab dengan putusan itu, belasan petani penggarap tanah tersebut sudah tidak khawatir lagi.

“Tuntutan PT Soekarli, kalau tanah yang kami garap seluas 16 hektar miliknya, tidak terbukti. Ini membuktikan, bahwa tanah itu memang milik kami,” kata Trisminah.

Trisminah mengucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kendal, yang telah berbuat adil. “Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Di antaranya jaringan Masyarakat Kendal (Jamak), LBH, dan polisi,” kata dia.

Sidang putusan kasus tanah Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal, yang dijaga ketat oleh belasan petugas dari Polres Kendal, berjalan dengan aman. Puluhan petani sebelumnya sempat melakukan aksi jalan kaki dari Gedung Olahraga Bahurekso, menuju ke Pengadilan Negeri Kendal. Selama perjalanan, secara bergantian mereka melakukan orasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com