AMBON,KOMPAS.com - Reka ulang terhadap kasus kecelakaan maut di kawasan Halong Kecamatan Baguala Ambon yang menyebabkan tujuh warga tewas dilakukan aparat Polres Pulau Ambon tanpa menghadirkan tersangka pengemudi truk, Selasa (31/3/2015). Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon, AKP Deddy Putra mengatakan tidak menghadirkan tersangka pengemudi truk RU, karena faktor keselamatan.
“Tersangka tidak dihadirkan karena pertimbangan keselamatan. Saat ini dia masih berada di rumah tahanan Polres,”ungkapnya.
Polisi mempertimbangkan untuk tidak menghadirkan tersangka dalam reka ulang tersebut sebab reka ulang itu disaksikan masyarakat lainnya termasuk mungkin keluarga para korban. Dia khawatir jika tersangka dihadirkan akan menganggu jalannya proses reka ulang tersebut.
“Karena masyarakat banyak yang menyaksikan makanya pertimbangannya tersangka tidak perlu dihadirkan,” katanya.
Dia mengungkapkan, pemilik kendaraan penyebab kecelakaan akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaaan untuk uji kelayakan jalan, karena kendaraan tersebut juga dalam kondisi kurang layak. Selain itu pemanggilan terhadap pemilik truk karena truk penyebab kecelakaan maut itu ternyata tidak dilengkapi surat kendaraan yang lengkap.
“STNK truk dan juga pajaknya telah kadaluarsadan tidak berlaku lagi, sehingga pemilik truk akan dipanggil. Pemanggilan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.