Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Tujuh Tahun Bui, Istri Bupati Karawang Teriak Histeris

Kompas.com - 31/03/2015, 15:43 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Istri Bupati nonaktif Karawang, Nurlatifah, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang, spontan berteriak "Allahuakbar" dengan histeris ketika mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum saat menjalani sidang lanjutan bersama suaminya, Ade Swara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/3/2015).

Dia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan suaminya dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengunjung yang hadir di persidangan sempat terkejut mendengar teriakannya. Sebagian orang berdiri untuk melihatnya, sedangkan sang suami yang duduk di sampingnya tampak berusaha menenangkan istrinya.

Ade terlihat membisikkan sesuatu. Majelis Hakim Djoko Indiarto lalu ikut menenangkan.

"Mohon agar tetap tenang, sidang belum selesai," katanya.

Nurlatifah langsung tertunduk.

Setelah pembacaan putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

"Terdakwa boleh membuat pembelaan sendiri atau menyerahkan seluruhnya kepada penasihat hukum, sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan," kata Djoko sambil mengetuk palu.

Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bersalaman dengan para hakim dan JPU. Keduanya lalu dihampiri dan disalami oleh para kerabat terdekatnya.

"Sabar ya, Bu, sabar," kata seseorang kepada Nurlatifah.

"Saya tidak seperti yang digambarkan oleh mereka," ungkap Nurlatifah yang mengenakan kerudung dan pakaian serba hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com