Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Parkir Bawa Uang Palsu Senilai Rp 7,8 Juta

Kompas.com - 31/03/2015, 15:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Bernard Ronaldo Lamury (36), dibekuk aparat dari Satuan Reskrim Polres Magelang karena kedapatan menyimpan uang palsu di dalam tasnya. Pria asal Semarang itu ditangkap saat berada di dalam bus jurusan Magelang-Semarang di Pasar Jambu, Ambarawa, Jawa tengah, Sabtu (21/3/2015), sekitar pukul 23.00 WIB.

Bernard berdalih uang tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantarkan uang senilai Rp 7,8 juta itu kepada seseorang berinisial DN, warga Semarang. Sedangkan uang palsu tersebut ia dapat dari seorang kawan bernama IM, warga Jakarta.

Bernard juga mengaku tidak tahu ke mana uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 78 lembar itu akan diedarkan. "Saya hanya disuruh temen, IS, untuk ketemu IM yang punya uang palsu itu. Oleh IS saya disuruh lagi untuk mengantar uang palsu kepada DN di Semarang. Saya dikasih upah Rp 500.000," papar Bernard di Mapolres Magelang, Selasa (31/3/2015).

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Semarang itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal tersebut. Ia terpaksa menerima iming-iming IS karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi.

"Rencananya uang upah itu mau buat membeli kebutuhan sehari-hari. Tapi uangnya belum sampai terpakai, sudah keburu ketangkap," ujar ayah satu anak itu.

Kepala Polres Magelang, AKBP Rifki, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi uang palsu oleh tersangka di Pasar Krasak Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (20/3/2015).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Petugas kembali melakukan pengejaran, hingga akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan ke Semarang membawa uang yang diduga palsu itu.

Selain mengamankan puluhan lembar uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu tas kecil, kantong plastik hitam, dan dua buah ponsel yang diduga dipakai tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi uang palsu.

Menurut Rifki, puluhan lembar uang milik tersangka sangat mirip dengan uang asli. Baik dari segi warna, ukuran kertas, bahkan terdapat benang tali pengaman serta tanda air yang menggambarkan pahlawan-pahlawan nasional. "Sekilas mirip sekali dengan uang asli, kalau masyarakat tidak jeli bisa tertipu, apalagi kalau transaksi di pasar pada malam hari. Kami imbau masyakarat lebih waspada," kata Rifki.

Rifki menegaskan, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sejauh ini polisi masih akan melakukan penyelidikan apakah kasus ini merupakan jaringan atau bukan dan kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com