Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Mini Market "Nakal" Ditutup Paksa

Kompas.com - 31/03/2015, 11:45 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Belasan mini market di Surabaya ditutup paksa, Selasa (31/2/2015). Mereka dinilai tidak mengindahkan peringatan Pemerintah Kota Surabaya dalam hal pengurusan izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO).

Penutupan dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Mereka memberi segel berwarna palang merah di setiap pintu mini market yang ditutup. Hingga Selasa pagi, setidaknya sudah 15 minimarket yang ditutup paksa.

"Mulai kemarin hingga beberapa hari ke depan, kami beri tindakan tegas mini market yang tidak memiliki izin HO, khususnya yang berada di wilayah perkampungan," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.

Tindakan tegas itu, lanjut Irvan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Lingkungan Hidup hingga bagian hukum. "Kami tutup sementara hingga pengelola mini market mengajukan izin," tegas dia.

Penutupan tersebut adalah langkah ketiga, bagi mini market yang tidak mengajukan izin HO. Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah dua kali memperingatkan pengelolanya.

Izin HO bagi mini market sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Selain izin HO, izin lain yang wajib dipenuhi oleh usaha mini market di Surabaya antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin peruntukan lahan (izin zoning), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan izin kajian ekonomi (izin prinsip).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com