Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Video Porno, Pengusaha Karaoke di Ambon Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2015, 22:42 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pengusaha Karoke Difa, Roy Tanamal, Senin (30/3/2015).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama dua tahun dan denda Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Majelis hakim Lilik Nuraini, saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Roy Tanamal dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi dan menjadikan orang lain sebagai model dalam adegan mesum. Putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Roy Tanamal lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Alyani, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 29 juncto pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nuraini.

Terdakwa Roy Tanamal tak hanya dijerat Undang-Undang tentang Pornografi, tetapi juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, terdakwa Roy Tanamal harus rela duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan oleh seorang wanita simpanannya. Ini lantaran setiap kali melakukan mesum, terdakwa ternyata merekam adegan yang dilakukannya bersama pasangan kencannya itu.

Insiden itu terjadi pada 2013 silam. Setelah penanganan kasusnya ditangani Diskrimsus Polda Maluku, polisi menemukan sejumlah bukti adegan video porno milik terdakwa dengan puluhan wanita simpanannya. Terdakwa pun lalu ditetapkan sebagai tersangka dan mejalani proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com