Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Motor Ugal-ugalan, Anggota TNI Kena Lima Bacokan

Kompas.com - 30/03/2015, 08:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Prada Sahedel, anggota TNI AD yang bertugas di Asmil Batalyon Armed II Delitua, dirawat di RS Bhayangkara Medan karena mengalami lima luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2015, malam.

Menurut keterangan polisi, pembacokan dipicu persoalan sepele, yakni karena saling memaki saat korban melintas di sekitar lokasi kejadian. "Para pelaku tak senang melihat cara korban mengendarai sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto, didampingi Kapolsekta Medan Baru Kompol Rony Sidabutar, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Medan, Minggu (29/3/2015).

Pelaku adalah Adwan Afrizal (32), warga Jalan Pintu Air I, Kwala Bekala, Medan Johor; dan Muhammad Rifki (20), warga Jalan AH Nasution, Medan, yang ketika itu berada di sekitar tempat hiburan malam di Jalan Nibung II. Mereka meneriaki korban yang melintas dengan sepeda motor bersama Prada Ahmad Afandi. Para pelaku menuding kedua anggota TNI itu ugal-ugalan.

Mendengar teriakan pelaku, Sahedel bersama temannya kemudian berhenti dan menemui pelaku. Mereka tak senang dengan apa yang dilakukan Adwan dan Rifki. Ketegangan pun terjadi antara para pelaku dan korban, hingga akhirnya terjadi saling caci.

Adwan yang merasa diremehkan oleh korban kemudian mengambil sebilah kelewang dan mengajak beberapa orang temannya, termasuk Muhammad Rifki, untuk mencari korban yang sedang menuju tempat hiburan malam LG.
 
Melihat pelaku datang membawa senjata tajam bersama teman-temannya, korban bersama rekannya berusaha menyelamatkan diri dengan meninggalkan lokasi. Namun, korban berhasil ditangkap dan langsung mendapat aksi penganiayaan. Adwan melayangkan kelewang beberapa kali hingga korban terkapar di lokasi. Sementara itu, Prada Ahmad Afandi berhasil menyelamatkan diri.

Menurut Kepala Polsekta Medan Baru Kompol Rony Sidabutar, pelaku adalah anggota salah satu ormas kepemudaan dan seorang pramugara PT KAI. Keduanya diamankan terpisah dari dua lokasi, di kawasan Amplas dan Stasiun Kereta Api Kota Tebing Tinggi, tak lama setelah kejadian.

"Pelaku lain berinisial OKT masih kami kejar. Kedua pelaku diancam Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," kata Kompol Rony Sidabutar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com