Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Blora: Sertifikat Tanah Mampu Tingkatkan Pendapatan Warga

Kompas.com - 27/03/2015, 22:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

BLORA, KOMPAS.com – Ketersediaan sertifikat hak atas tanah mulai disadari menjadi hal penting. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional bahkan bisa diagunkan ke bank untuk mendapatkan modal.

Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho mengatakan, warganya sangat terbantu dengan adanya sertifikat hak atas tanah. Sebab, di wilayah Blora, 49 persen tanah dikuasai oleh Perum Perhutani, selebihnya, 51 persen oleh warga.

“Blora banyak tanahnya berupa hutan. Warga kami kalau punya sertifikat biasanya dijaminkan di agunan bank. Tapi selama ini warga tahunya menggadaikan sertifikat di bank swasta dengan bunga tinggi, sehingga pendapatan warga selalu rendah,” kata Djoko saat peresmian gedung BPN Blora, Jumat (27/3/2015).

Dia mengaku beruntung saat ini di Blora dibangunkan kantor BPN. Terlebih, bank umum milik negara saat ini mulai bersedia memberikan bunga rendah untuk jaminan sertifikat. Dengan demikian, kata dia, pendapatan masyarakat setempat bisa lebih meningkat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengonfirmasi pernyataan Djoko. Namun, Ferry meminta agar sertifikat yang nantinya diterbitkan BPN tidak langsung diagunkan ke bank. BPN mempunyai aturan agar sertifikat yang diterbitkan tidak bisa langsung digadaikan.

“Tiga tahun sejak dikeluarkan, sertifikat tidak akan laku jika diagunkan. Itu sudah ada di aturan kami,” seru Ferry.

BPN, menurut Ferry, ingin agar tanah bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, pihaknya kini mendorong jajarannya untuk menyederhakan sertifikat hak yang ada. Selama ini, BPN menerbitkan beragam sertifikat di atas tanah, layaknya sertifikat hak guna usaha, hak guna bangunan, hak milik, wakaf, hak pakai dan jenis sertifikat lainnya. Dia ingin sertifikat tersebut disederhanakan menjadi dua jenis, yakni sertifikat hak milik dan hak pakai.

“Nanti hak milik murni dikeluarkan untuk aset yang dimiliki. Sementara hak pakai, perannya diatur oleh negara,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com