Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ikan, Warga Malaysia dan Myanmar Dipenjara 18 Bulan

Kompas.com - 27/03/2015, 08:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ho Chi Chom, warga negara Malaysia dan Tun Naing, warga negara Myanmar divonis mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Keduanyanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan penjara.

Ho Chi Chom yang merupakan nakhoda kapal juga didenda Rp 750 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara kepala kamar mesinnya, Tun Naing, didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di wilayah Indonesia," ucap Marsudin, Kamis (26/3/2015) kemarin.

Majelis hakim juga memerintahkan agar pukat trawl dan kapal yang dinakhodai terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Peralatan di kapal itu, berupa perangkat GPS, kompas, radio, serta uang hasil penjualan ikan dirampas untuk negara.

Vonis ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan dari Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut keduanya dihukum masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mendengar vonisnya, Ho Chi Chom dan  Tun Naing yang didampingi penerjemahnya menyatatakan menerima. Sementara JPU Irvan masih pikir-pikir. Dia mesti berkoordinasi dengan atasannya.

Sebelumnya, Ho Chi Chom dan Tung Naing ditangkap karena kapal trawl 60 Groose Tonage (GT) yang mereka awaki melakukan illegal fishing di Selat Malaka wilayah Indonesia pada 28 Januari 2015 lalu. Mereka diringkus karena aktivitasnya tidak dilengkapi dokumen yang sah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com