Di dua lokasi itu, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan barang bukti ribuan batang rokok yang belum terbungkus, ratusan bungkus rokok yang siap edar, serta cukai palsu yang belum terpasang.
"Cukai palsu diproduksi sendiri dengan cara di-scan," kata Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Sumaryono, Kamis (26/3/2015).
Selain mengamankan barang bukti rokok berbagai merek, polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni WY (50), warga Jabon Sidoarjo dan HD (38), warga Kepanjen, Malang.
"Keduanya terbukti melakukan perdagangan rokok dengan menggunakan cukai palsu," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rokok dengan merek seperti Gudang Sejati, Kiss Mild, M 3, Gudang Semen, Choice dan Djaya Filter itu dipasarkan ke luar pulau seperti Sulawesi dan Kalimantan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.