Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agraria Dukung Gubernur Ganjar Lawan Yusril

Kompas.com - 26/03/2015, 18:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Tengah Tengah Ganjar Pranowo terkait sengketa lahan negara seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang.

Sebagai bentuk dukungan, ia berjanji tidak akan menerbitkan sertifikat tanah di atas tanah negara atas nama swasta.

"Selama saya jadi menteri, saya janji tak akan keluarkan sertifikat tanah atas nama mereka, kecuali Pemprov Jateng," janji Ferry di depan Gubernur Ganjar Pranowo dan bupati/wali kota se eks Karisedenan Semarang, Kamis (26/3/2015).

Dalam sengketa lahan PRPP, penggugat dari PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) melalui Yusril Ihza Mahendra menggugat perdata sang gubenur sebesar Rp 1,6 triliun. Menurut Ferry, lahan di PRPP adalah murni milik negara yang tidak bisa dipindahtangankan. Setiap sertifikat, ujar dia, pasti sudah memiliki riwayatnya atau asal usulnya. Pemerintah daerah juga menyediakan lahan PRPP untuk keperluan pameran atau tempat menyelenggarakan kegiatan.

"Sehingga, kalau tiba-tiba ada peralihan ke swasta, kami akan lawan. Mereka sudah melampaui batas, akan kita ambil lagi," seru Ferry.

Dia sekali lagi menegaskan bahwa lahan negara tidak boleh dialihtangankan kepada siapapun. Ketika memberikan hak untuk mengelola kawasan, izin tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan lain. Menteri Ferry menegaskan bahwa lahan PRPP murni penguasaan milik negara, yakni milik Pemda Jateng.

"Dulu kalau diberi hak, tidak dibangun. Dulu ditelantarkan, sekarang gugat minta lagi. Jika begitu, saya akan lawan, dan akan bikin susah selama saya jadi menteri. Kami bermaksud melawan hukum, asal muasal itu untuk pemda, bukan swasta," tegasnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak berkomentar soal janji Menteri Ferry. Saat Ferry berbicara, ia hanya mendengarkan dengan seksama janji tersebut.

Sengketa lahan PRPP sendiri saat ini masih disidang di Pengadilan Negeri Semarang. Para pihak telah mengajukan sejumlah bukti tertulis yang kemudian diserahkan kepada hakim untuk selanjutnya dilakukan proses pembuktian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com