Perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada perut dan organ vitalnya. Setelah ditanyai ibunya, gadis muda itu dengan polos mengaku telah dicabuli oleh YT, tetangganya yang telah memiliki istri anak dan cucu, di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya sendiri.
"PKPA berharap kasus ini dapat segera terselesaikan hingga di meja persidangan," kata Chairidhani, staf PKPA, Kamis (26/3/2015).
Ibu korban yang marah bercampur kecewa saat melaporkan hal tersebut meminta PKPA dan polisi lebih serius untuk menangani kasus anaknya.
"Saya kecewa. Selain tetangga juga pelaku itu sudah punya istri, anak dan cucu, malah anak saya bujuk dia dengan uang. Ya setiap kali melakukan, (anak saya) diiming-imingi uang Rp 5.000," kata sang ibu.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Arifieli Zega mengaku kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan jika terbukti akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku akan kita tahan dan jika terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Arifieli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.