Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak Kemaluan Gadis Bertato "Hello Kitty" Divonis 24 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 26/03/2015, 15:08 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — NK, terdakwa kasus penganiayaan dan penyekapan seorang pelajar di Bantul, Kamis (26/3/2015), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang yang digelar pada pukul 11.00 WIB ini, majelis hakim PN Bantul yang diketuai Intan Tri Kumalasari menjatuhkan hukuman 24 bulan rehabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja Sleman (PSBRS).

"Putusan yang diberikan, 24 bulan rehabilitasi di lembaga PSBRS," ujar Jaksa Penuntut Umum Heradiyan. (Baca: Gara-gara Tato "Hello Kitty", Siswi SMA Disekap dan Dianiaya Temannya)

Heradiyan mengungkapkan, dia akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim tersebut. Dia menilai, putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan. (Baca: Tersangka Penganiaya Gadis Bertato "Hello Kitty" Dituntut 4 Tahun Penjara)

Dalam sidang sebelumnya, NK dituntut empat tahun penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman maksimal 2,8 tahun, ditambah Pasal 333 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 atas tindakan merampas kemerdekaan orang lain. "Tuntutan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak," ujar dia.

NK adalah satu dari sembilan pelaku penyekapan dan penganiayaan LA, siswi SMA di Yogyakarta. Peristiwa itu terjadi hanya karena soal sepele, yakni memiliki tato "Hello Kitty" di lengan, sama dengan Ratih, tersangka lainnya.

Sepanjang proses pemeriksaan, NK mengaku ikut memukul dan menendang korban. Bahkan, NK-lah yang melakukan kekerasan seksual pertama terhadap korban. (Baca: Perusak Kemaluan Gadis Bertato "Hello Kitty" Segera Disidang)

Sampai saat ini, dari sembilan pelaku, baru lima orang yang sudah ditahan di Polres Bantul. Empat lainnya masih dalam pengejaran.

Turut hadir dalam sidang siang tadi, korban penganiayaan dan penyekapan, LA. Pelajar ini hadir ditemani oleh sang ibu. Namun, LA masih belum mau berkomentar tentang hasil sidang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com