Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Kaleng Berisi Protes Uang Tunjangan Menyebar di Kalangan PNS

Kompas.com - 25/03/2015, 16:49 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim digegerkan dengan beredarnya "surat kaleng" beberapa hari terakhir ini. Surat kaleng berupa secarik kertas itu berisi protes tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai Pemprov Jatim yang dinilai terlalu kecil dan tidak manusiawi.

Surat kaleng itu menyebar ke sejumlah kompleks perkantoran dinas dan badan serta biro di Jalan Gayungsari dan Jalan Ahmad Yani serta di kompleks kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.

Isi surat kaleng itu secara umum mempersoalkan kecilnya TPP pegawai di provinsi yang penghasilan asli daerah (PAD)-nya diberitakan selalu berkembang pesat. Nilai TPP pegawai di lingkungan Provinsi Jatim justru lebih kecil dibanding nilai TPP pegawai di provinsi yang PAD-nya lebih kecil.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Ahmad Sukardi mengaku wajar jika PNS Pemprov Jatim mengeluhkan nilai TPP pegawai karena memang sangat kecil dibanding daerah lain. Sebagai gantinya, saat ini sedang dirumuskan uang remunerasi bagi PNS.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa segera diberikan," ujarnya.

Mengacu keputusan Gubernur Jatim No 188 Tahun 2014, TPP kepala dinas/ eselon II Rp 950.000, eselon III Rp 900.000, eselon IV Rp 700.000, golongan IV Rp 550.000, golongan III Rp 475.000, dan golongan II Rp 300.000. Nilai itu belum dipotong pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com