Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Konawe Utara Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Kompas.com - 24/03/2015, 22:14 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diperiksa tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (24/3/2015) malam. Dia dimintai keterangan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konawe Utara pada tahun 2013.

Didampingi kuasa hukumnya, Aswad menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam di ruangan pidana khusus Kejati Sultra. Seusai diperiksa, Aswad Sulaiman yang memakai baju batik bungkam saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Kuasa hukum Aswad, Abdul Razak Naba juga enggan berkomentar banyak.

"Hanya datang, jalan-jalan, cerita-cerita, tidak ada pemeriksaan," kata Razak Naba singkat. 

Sementara itu, pihak penyidik maupun kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Andi Nurwinah belum bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan bupati Konut, kalau mau datang besok saja lagi untuk ketemu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Kalian tadi sudah lihat sendiri kehadiran Pak Aswad. Kalau untuk masalah pemeriksaan saya belum bisa ungkapkan terkait masalah apa," kata Supardi, salah seorang penyidik Kejati.

Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dengan menggunakan mobil Nissan Terano warna hitam nomor polisi DT 9 AR yang dikemudikan oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menahan dua tersangka dalam perkara korupsi pembangunan kantor bupati Konawe Utara. Mereka adalah Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara. Keduanya ditahan sejak tahun 2014 dan kini sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Konawe. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejati melakukan penyelidikan dan penyidikan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar. Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com