Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan Dekai

Kompas.com - 23/03/2015, 18:49 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis


JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Yahukimo menetapkan enam orang tersangka dalam kerusuhan di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, yang mengakibatkan seribuan lebih warga mengungsi.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Yotje Mende mengatakan, situasi di Dekai sudah kembali normal setelah tim gabungan Kepolisian melakukan tindakan penyisiran dan pengejaran, sejak Sabtu (21/3/2015) lalu.

Yotje menjelaskan, dalam pengejaran dan penyisiran pihaknya mengamankan belasan massa simpatisan KNPB dan merebut kembali senjata yang disembunyikan di Sekretariat KNPB.

"Dari pemeriksaan di Mapolres Yahukimo, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang tidak terlibat sudah kami lepas," ungkap Yotje di Mapolda Papua, Senin (23/3/2015).

Sementara itu, karena merasa situasi sudah aman, warga yang sempat mengungsi di Mapolres Yahukimo dan sejumlah rumah ibadah sudah kembali ke rumah masing-masing, Senin pagi. Taufik, warga Dekai yang dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan situasi kota mulai normal, aktivitas perdagangan di pasar dan pertokoan sudah ada, walau tak seramai sebelum kerusuhan.

"Tapi, aktivitas perkantoran dan persekolahan belum berjalan," ungkap Taufik.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan bermula ketika aparat polres Yahukimo membubarkan paksa aksi penggalangan dana Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kompleks Ruko Putra Pribumi, Dekai.

Pembubaran paksa tersebut diwarnai pengeroyokan dan perampasan senjata revolver milik Kasat Intelkam Polres Yahukimo, Ipda Budi Santoso, oleh simpatisan KNPB. Tak terima aksi mereka dibubarkan, massa simpatisan KNPB lalu melakukan blokade jalan dan menduduki Bandara Dekai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com