Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Golkar Beri Bantuan Hukum

Kompas.com - 18/03/2015, 15:58 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Amin mengaku akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Zaini Arony, Bupati Lombok Barat yang telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/3/2015) malam.

"Partai Golkar akan memberikan bantuan terkait hak-hak atas status tersangka. Tentu ada hak-hak yang beliau (Zaini Arony) miliki dan kewajiban kita di partai akan maksimal memberikan bantuan hukum," kata Amin usai menghadiri acara mutasi pegawai, Rabu (18/3/2015).

Amin mengaku prihatin atas penangkapan Bupati Lombok Barat sekaligus Ketua DPD Golkar NTB, Zaini Arony oleh KPK. Menurut dia, hingga berita soal penangkapan tersebut ramai di media, dia mengaku belum mendapatkan kabar atau dihubungi langsung oleh Zaini.

Menurut Amin, pasca penahanan Zaini oleh KPK, dia akan segera melakukan konsolidasi kepada kader terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh Ketua DPD Golkar NTB Zaini Arony.

Terkait hal ini, Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung azaz praduga tidak bersalah.

Sementara itu, terkait posisi Ketua DPD Golkar NTB yang saat ini dipegang oleh Zaini, Amin mengatakan akan ada PLT. Namun dia belum bisa memastikan apakah PLT ditunjuk dari Munas Ancol atau Bali.

"Kita belum menentukan itu (PLT munas Ancol atau Bali), tentu kita akan bahas lebih lanjut. Kita akan sesuaikan dengan aturan baik di internal maupun dalam undang-undang partai politik," kata Amin.

Amin juga mengatakan, jika sudah ada keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM sebagai keputusan akhir, dia berharap seluruh kader Golkar untuk bersatu. Bukan hanya di NTB tetapi di seluruh Indonesia. "Kita menganut asas legalitas, persoalan upaya hukum peradilan saya kira akan hargai dan hormati," kata Amin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com