Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nikah Siri 'Online' Bukan Alasan Halalkan Zinah"

Kompas.com - 18/03/2015, 14:42 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Fenomena nikah siri online yang marak terjadi di Malang, Jawa Timur umumnya dilakukan pria hidung belang dengan wanita malam, sebagai solusi untuk melegalisasi zinah. Kesimpulan ini muncul berdasarkan penelusuran Kompas.com, selama sepekan di Malang.

Fenomena ini menuai kritikan dan bahkan kecaman dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Malang. Salah satunya disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, KH Mujib Syadzili, Rabu (18/3/2015).

Menurut Mujib, Islam memang memperbolehkan nikah siri karena ada beberapa alasan tertentu. Namun, bukan semata-mata menjadi solusi menghindari perzinahan.

Mujib menjelaskan, nikah siri harus tetap memenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun nikah adalah ada kedua mempelai, wali, dua saksi, ijab dan kabul (akad nikah). Menurut mazhab Syafi'i, pernikahan harus berlangsung di satu tempat.

"Mulai dari penghulu, kedua mempelai, wali dan saksi, harus ada dalam di satu tempat. Jika tidak di satu tempat maka tidak sah. Itu menurut mazhab Syafi'i, yang banyak dianut umat Islam di Indonesia. Kita mengritik dan megecam praktik nikah siri secara online itu," tegas Mujib.

"NU secara tegas mendukung Pemerintah yang hanya mengakui pernikahan secara resmi tercatat oleh Negara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iklan nikah siri online. Karena pernikahan siri itu lebih banyak menimbulkan masalah daripada kebahagiaan, terutama bagi perempuan dan anak-anaknya," kata dia.

Pernikahan siri online, kata dia, adalah pernikahan yang dilakukan di bawah tangan, karena hanya dilakukan melalui saluran telepon atau teleconference. "NU akan terus melakukan penelusuran sejauh mana praktik nikah siri secara online itu dilakukan," kata dia.

Sementara itu, menurut KH Syamsul Ma'arif, Ketua Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang NU (MWC NU) Bululawang, Kabupaten Malang, dalam Islam ada dua pendapat soal nikah siri. Ada yang memperbolehkan, ada yang tidak memperbolehkan.

"Boleh apabila sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Tidak boleh, ketika pernikahan tidak dilaksanakan dalam satu tempat atau berhadap-hadapan," kata dia.

Jika tidak dilakukan secara berhadap-hadapan, dikhawatirkan kedua mempelai tidak jujur. "Yang tren saat ini, pernikahan dilakukan dengan tidak menggunakan wali. Mazhab Syafi'i tegas dan jelas tidak sah pernikahan jika tidak ada walinya," kata dia.

Menurut mazhab Maliki, diperbolehkan pernikahan tidak dalam satu tempat, namun jika dalam kondisi darurat. Tetapi pendapat tersebut tidak kuat alias tidak banyak didukung oleh para ulama fiqih.

"Yang jelas, persoalan nikah secara online itu bukan sah atau tidaknya. Tapi efek dari nikah siri yang menjadi persoalan," tegas Syamsul Ma'arif.

Selain itu, praktik nikah siri online merugikan pihak perempuan. "Jangan jadikan nikah siri online itu melegalkan perzinahan. Menikahlah secara resmi yang tercatat dalam Negara," kata dia.

Praktik nikah siri secara online diketahui marak dilakukan oleh wanita malam yang bekerja di tempat-tempat hiburan malam. Pria yang menikahinya adalah pria hidung belang, yang tergolong rutin menikmati hiburan malam di tempat-tempat karaoke. Pihak pria pun umumnya diketahui sudah memiliki istri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com