Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bengkulu dan Wakilnya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Bansos

Kompas.com - 17/03/2015, 19:33 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, dan wakilnya, Patriana Sosialinda, sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar.

Penetapan ini dilakukan saat Kota Bengkulu merayakan Hari Ulang Tahun ke-296, Selasa (17/3/2015).

Selain wali kota dan wakilnya, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi yang sekarang duduk sebagai anggota DPD RI dari dapil Bengkulu juga ikut terseret ditetapkan tersangka. Begitu pula Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009 hingga 2014 Sawaludin Simbolon, wakil ketua DPRD Irman Sawiran, Shandi Bernando sebagai anggota DPRD dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

"Ditetapkan para tersangka murni berdasarkan penyidikan dan penyelidikan hukum, berdasarkan aspek yuridis dari temuan pemeriksaan," kata Wito saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2015).

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Malabero Klas II A dalam perkara ini. Ketujuh tersangka baru itu akan diperiksa dalam minggu ini juga oleh para penyidik kejaksaan dan surat pemanggilan sebagai tersangka segera dikirimkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com