Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub NTB Minta Pengerukan Pasir untuk Reklamasi Teluk Benoa Dikaji Ulang

Kompas.com - 16/03/2015, 23:00 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin meminta agar rencana pengerukan pasir laut di Kabupaten Lombok Timur untuk membuat daratan baru di Teluk Benoa, Bali dikaji ulang.

"Harus dikaji baik-baik sampai sejauh mana apakah akan merusak lingkungan kita. Walaupun itu ada PAD tapi untuk merehab kembali terjadi kerusakan-kerusakan patutlah kita pertimbangkan saya kira. Untuk menjadi kajian," kata Amin, Senin (16/3/2015).

Amin menyatakan mendukung sikap Gubernur NTB yang sebelumnya menolak rencana pengerukan tanah di Pringgabaya, Lombok Timur. Menurutnya, rencana pengerukan tanah harus dikaji terlebih dahulu karena menyangkut kelestarian lingkungan.

"Jangan merusak, kita jaga kelestariannya. Silakan ambil pasir di Singapura sana kalau memang ada, Australia sana," kata Amin berkelakar.

Berdasarkan data yang dihimpun, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Penilai AMDAL Pusat Kementrian Lingkungan Hidup, Oktober 2014. Dalam surat tersebut Gubernur menyatakan menolak kegiatan revitalisasi Teluk Benoa oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional yang akan menggunakan pasir dan batu yang akan dibeli dan diangkut dari Kabupaten Lombok Timur dalam jumlah yang besar.

Pemprov menolak karena Pringgabaya yang merupakan lokasi pengerukan merupakan bagian dari geopark Gunung Rinjani yang diakui dunia internasional. Selama ini, Pemprov NTB merasa tidak pernah diajak koordinasi, tiba-tiba mendapat undangan uji publik di Lombok Timur.

Padahal Pemprov NTB belum menerima dokumen maupun AMDAL yang menyatakan bahwa pengerukan pasir akan dipindahkan dari daratan ke laut. Sebelumnya, rencana pengerukan pasir di daratan batal karena mendapat penolakan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com