Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Izin Gangguan, Ratusan Minimarket Ditempeli Stiker "Pelanggaran"

Kompas.com - 16/03/2015, 19:08 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Ratusan minimarket di Surabaya diperingatkan soal izin gangguan atau izin HO (Hinderordonnantie), Senin (16/3/2015) sore. Lebih dari 500 minimarket di Surabaya ditempeli stiker bertuliskan "Pelanggaran" dengan gambar silang berwarna merah oleh Satpol PP.

Data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), ada 508 minimarket di Surabaya yang tidak memiliki izin gangguan lingkungan sekitar.

"Peringatan pertama sudah dilayangkan oleh BLH, ini peringatan kedua," ujar Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas, Satpol PP Kota Surabaya, Denny CH.

Pihaknya memberikan waktu sepekan bagi pengelola usaha untuk melengkapi izinnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, Nomor 4 tahun 2010 tentang Izin Gangguan.

"Jika belum diurus, terpaksa kami segel usahanya," tegas Denny.

Peringatan kedua pelanggaran tersebut digelar serentak di 508 minimarket se-Surabaya. Di Surabaya pusat ada 48 titik, Surabaya Selatan 160 titik, Surabaya Barat 64 titik, Surabaya Utara 64 titik, dan Surabaya Timur ada 172 titik supermarket.

Selain izin HO, izin lain yang wajib dipenuhi oleh usaha minimarket antara lain, izin mendirikan bangunan (IMB), izin peruntukan lahan (izin zoning), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan izin kajian ekonomi (izin prinsip).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com