Bahkan Udin nekat memperkosa seorang gadis di bawah umur di tengah kebun sawit di Kecamatan Sebatik, Sabtu (7/3/2015) lalu. Dari pemeriksaan, Udin diketahui menjalankan aksinya sambil mengancam dengan menggunakan pistol mainan dari kayu buatannya sendiri serta masker penutup hidung.
“Si Udin ini memang terobsesi menjadi polisi. Jadi dia membuat pistol dari kayu. Sebelum memperkosa Da, Udin juga merazia dua warga Sebatik yang lewat di situ. Gayanya ya seperti petugas sambil memeriksa perlengapan kendaraan bermotor,” ujar Kasubag Humas Polres Nunukan Aipda M Karyadi, Senin (16/3/2015).
Da dihentikan oleh Udin di tengah jalan setelah mengantar orang tuanya ke kebun. Dengan alasan akan memeriksa Da, Udin menyeretnya ke tengah kebin sawit. Dengan dalih memeriksa keperawanan Da, Udin meminta Da melepas pakaiannya.
Saat ini, Kepolisian Resort Nunukan masih melakukan pemeriksaan terhadap Udin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Udin dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Kita akan jerat dengan UU perlindungan anak yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.” tandas Karyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.