Di KTP tertulis, usia sang Nenek, 45 tahun. Meski sukar untuk memercayai, nenek renta yang sudah sulit berjalan berusia sesuai dengan apa yang tertera di KTP.
Kasusnya terus berjalan. Para penegak hukum, terkejut, karena kasus ini tiba-tiba mencuat ke permukaan, dan menjadi perhatian tidak hanya warga Situbondo, Jawa Timur tempat sang nenek tinggal.
Tetapi juga perhatian masyarakat di negeri ini. Kala seorang nenek renta harus menjalani proses hukum yang mengancam dirinya dipenjara hingga 5 tahun lamanya, akibat pencurian 7 batang kayu jati, yang dituduhkan kepadanya.
Sang nenek terpaksa mendekam di tahanan sambil menunggu vonis pengadilan. Beruntung, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersedia memberikan jaminan agar Asyani ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim.
Dari sinilah, pintu masuk keadilan itu bisa dibuktikan. Apakah sang nenek benar-benar melakukan kesalahan dengan mencuri kayu jati, atau sekadar korban dari pencarian "kambing hitam" dalam proses penyidikan.
Bagaimana kisah lengkapnya? Saksikan "AIMAN" dalam episode "5 Tahun Penjara, untuk 7 Batang Kayu". Malam nanti, Senin (16/3), pukul 20.00 WIB di Kompas TV. (Ike Kusuma/KompasTV)