Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madrasah Dilarang Ikut Olimpiade Sains, Siapa Berbohong atau Tak Sesuai Aturan?

Kompas.com - 14/03/2015, 05:42 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Agus Wisnugroho, enggan berkomentar lebih banyak mengenai lolosnya siswa Madrasah Ibtidaiyah dari kabupaten lain ke ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Provinsi Jawa Tengah. Sementara di sisi lain, tiga siswa MI dari Kabupaten Semarang yang menjuarai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten Semarang tidak diloloskan.  

Agus mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada surat edaran tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan OSN yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.    

"Masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri dan kami tak mau mencampuri 'rumah tangga' orang lain,” kata Agus, Jumat (13/3/2015) malam.  

Hal senada diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah, Nur Hadi Amiyanto. Terkait persoalan tiga siswa MI Kabupaten Semarang ini, dia berdalih karena aturan yang turun dari atas memang demikian.  

"Aturan dan juknis OSN memang tidak termasuk siswa MI. Jadi kami ini sudah melaksanakan sesuai petunjuk yang diberikan,” ujarnya.

Tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini bertolak belakang dengan laporan hasil seleksi OSN tahap I Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 5 Maret 2015 lalu. Ternyata ada tiga peserta dari unsur madrasah.

Ketiga siswa MI tersebut adalah Muhammad Fathkhurrohmn siswa MI Annashriyah, Kabupaten Rembang dan Lina Nurviana siswa MI NU 02 Nahdlatul Wathon, Kabupaten Kendal sebagai peserta OSN mapel Matematika . Sedangkan pada bidang IPA, terdapat satu nama dari unsur madrasah, yakni Arum Sari Mufada, siswa MI Annashriyah Rembang.

Laporan itu dapat dilihat di laman milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah www.pdkjateng.go.id.

Mengacu pada hasil seleksi tahap pertama OSN tersebut, sejunlah pihak menduga tiga siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) Kabupaten Semarang sengaja ‘dibegal’ untuk maju ke ajang serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Lantas siapakah yang berbohong? Atau, adakah yang tidak sesuai aturan?

Baca juga:
Disdik: Petunjuk Teknis Tidak Sebutkan Madrasah Bisa Jadi Peserta Olimpiade Sains
Dijegal, Siswa Madrasah Juara Olimpiade Sains Diminta Tetap Semangat
Menteri Agama Telusuri Kasus Madrasah Tak Bisa Ikut Olimpiade Sains Tingkat Provinsi
Gara-gara Statusnya Madrasah, Juara Olimpiade Sains "Dibegal" Maju ke Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com