"Dua mobil. Sekitar jam 14.00 WIB tadi, mereka memasang plakat itu," ujar Prasetyo, Kamis (12/3/2015).
Ia pun mengaku tidak mengetahui pemilik rumah berlantai dua itu. Sebab, selama ini rumah itu selalu tertutup rapat dan gerbangnya digembok. Pemilik juga jarang bersosialisasi dengan warga.
"Saya tidak tahu, rumahnya selalu ditutup. Dibiarkan kosong sudah lama. Sekitar tiga bulan lalu ada yang bersih-bersih," tegasnya.
Dari pengamatan Kompas.com, plakat di rumah bernomor 354 itu bertuliskan "Berdasarkan Surat perintah penyitaan nomer Sprin Sita : 75/01/12/2014 tanggal 22 Desember 2014. Tanah dan Bangunan Ini telah disita dalam tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H. Fuad Amin. Ttd Penyidik KPK".