Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sepaham soal Jumlah Utang, Mediasi PT Nyonya Meneer dan Penggugat Gagal

Kompas.com - 10/03/2015, 18:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan jamu legendaris, PT Nyonya Meneer, belum menuai titik temu dalam proses mediasi. Hakim pengawas bersama dengan kurator belum menemukan kata sepakat soal jumlah nominal utang yang belum dibayarkan antara tergugat dengan penggugat dari PT Nata Meredia Investama (NMI).

"Selisih nominal kreditor dengan debitor masih belum ketemu. Untuk itu, diperlukan pembuktian lebih lanjut. Mediasi tidak berhasil," kata hakim pengawas, Siti Jamzanah, dalam sidang di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (10/3/2015) sore.

Hakim pengawas itu dalam dalilnya mengatakan, permintaan untuk membayarkan utang oleh distributor tunggal sebenarnya berjalan baik. Pihak PT Nyonya Meneer telah mengakui ada 35 jenis piutang yang tersebar dalam 37 kelompok debitor. Dua kreditor lain masih belum diakui oleh termohon PT Nyonya Meneer.

Dia juga merinci bahwa dalam rapat mediasi pada Senin (9/3/2015) telah terjadi perubahan terhadap jumlah kreditor terkait piutang. Semula 35 kreditor utang diakui bertambah menjadi 36 kreditor dari 37 kreditor yang terdaftar.

Satu kreditor dari PT NMI mengajukan piutang sebesar Rp 89 miliar dan Rp 21 miliar. Namun, yang diakui PT Nyonya Meneer hanya Rp 17 miliar.

"Termohon berdalih telah menjalin kerja sama tunggal dengan PT NMI terkait penagihan, distribusi, dan sebagaimana. Kesepahaman dua pihak terkait perjanjian distribusi juga telah disepakati teknis, juga soal pelunasannya," tambah Jamzanah.

Berdasarkan itulah termohon mencoba mencicil utang PT NMI sebesar Rp 38 miliar. Setelah diangsur sepanjang tahun, utang yang belum dibayarkan tersisa Rp 17,7 miliar. Selisih utang itulah yang hingga kini masih menjadi permasalahan dalam PKPU ini.

Ketua Hakim Pengadilan Niaga Semarang Dwiarso Budi Santiarto berjanji akan memutuskan sikap terhadap permintaan hakim pengawas dan kurator terkait mediasi. Hakim juga berjanji akan memberi jawaban teknis terkait langkah penyelesaian dua perusahaan yang berseteru tersebut.

Meski demikian, Dwiarso menggarisbawahi keterangan hakim pengawas bahwa ada utang yang belum diakui yang menjadi perselisihan. Tagihan PT NMI mendalilkan mempunyai tagihan Rp 110,9 miliar, sedangkan termohon PT Nyonya Meneer mengakui utangnya hanya Rp 17,7 miliar.

"Karena perbedaan jauh belum tercapai kesepakatan dan belum ditentukan daftar tagihan tetap. Majelis akan bermusyawarah permohonan pengurus perpanjagan dikabulkan atau tidak, selisih yang besar, majelis akan bermusyawarah," timpal Dwiarso.

Selanjutnya, hakim akan memutuskan apakah menunda kewajiban atau tidak akan diputuskan pada Rabu (11/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com