Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Siapkan Empat Pengacara Dampingi Denny Indrayana

Kompas.com - 10/03/2015, 16:49 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menyiapkan pendampingan hukum untuk Denny Indrayana yang terbelit kasus payment gateway. Rencananya, Denny akan dipanggil oleh Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar (Bareskrim), besok.

"Kami Fakultas hukum UGM telah mendengar penjelasan dari Prof Denny Indrayana. Dari penjelasan itu, kami respon dengan memberikan dukungan," ujar Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof Muhammad Hawin, Selasa (10/03/2015).

Muhammad Hawin mengungkapkan, selain sebagai salah satu staf pengajar, Denny Indrayana juga merupakan ikon dan kebanggaan di Fakultas Hukum UGM. Oleh karena itu, UGM memberikan dukungan sepenuhnya dalam Denny Indayana.

Menurut dia, pendampingan hukum akan disediakan lewat Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Sampai saat ini, sudah ada sekitar empat orang pengacara yang disiapkan.

"Sudah ada empat pengacara yang bersedia dan siap mendampingi Prof Denny. Mereka, Kamal Firdaus, Doni Idro Cahyono, Arkom, Jeremias Lemek," ungkapnya.

Empat orang dari PKBH ini, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan pengacara Denny terkait perkembangan kasus yang membelitnya.

Sementara itu, Andi Sandi, Wakil Dekan 4 Bidang Kerjasama dan Alumni, mengatakan sebagai institusi pendidikan, FH UGM tetap akan bersikap netral.

"Intinya kami memberikan dukungan dan pendampingan hukum. Soal itu kriminalisasi atau bukan, kami tidak akan masuk ke ranah itu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com