Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Transaksi Narkoba Ibu Dititip di Rekeningnya, Mahasiswi Ini Ikut Disidang

Kompas.com - 10/03/2015, 15:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Angga, mahasiswi dari salah satu kampus di Kota Semarang, menjadi terdakwa karena rekening pribadinya dijadikan tempat pencucian uang dari hasil transaksi narkotika oleh ibu kandungnya.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/3/2015), Angga disidang sendirian. Dia tak didampingi pengacara untuk membantu dalam kasusnya. Meski demikian, dia tetap yakin tidak bersalah.

Angga sendiri didakwa menampung sejumlah uang dari hasil transaksi narkotika oleh ibunya, Sumaryati, dan tetangganya, Rastono. Rekeningnya di Bank Central Asia menjadi tempat tranferan uang itu.

Ada enam kali transaksi yang ditemukan dengan nominal belasan juta rupiah. Enam kali transaksi hingga bernilai total sekitar Rp 70 juta.

"Uangnya titipan Raston. Uangnya dititipkan, sebagian buat biaya kuliah," ujar Sumaryati, ibu kandung Angga, saat bersaksi di depan majelis hakim PN Semarang, siang tadi.

Selain menjadi saksi, Sumaryati juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam kali ini dia membeberkan keterangan untuk anaknya. Ibu kepala enam itu menjadi bagian penting dari transaksi narkotika yang melibatkan Angga.

"Ibu sehari-hari jual pecel, itu untungnya kan Rp 100.000. Kok dapat uang Rp 10 juta tiap hari dari mana?" tanya hakim.

Sumaryati terdiam. Tak beberapa lama, sang anak mengiyakan uang kiriman dari ibunya belasan juta. Uang transaksi itu masuk melalui rekeningnya.

"Benar yang mulia, Kadang-kadang nerima uang, tapi tidak sering. Ada puluhan juta. Sekali dua kali. Tapi lupa berapa jumlahnya," timpal Angga.

Selain dua orang tersebut, Jaksa Syarifah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga memeriksa saksi penangkap dari Badan Narkotika Propinsi Jawa Tengah. Dua saksi diperiksa bernama Sunarto dan Sugiono.

Angga ditangkap petugas BNNP pada 23 Januari 2013 karena sangkaan kejahatan pencucian uang tersebut. Dia tercatat warga di Desa Mlangsen, Kota Blora.

Angga ditangkap berdasarkan atas pengembangan kasus yang menimpa Sumaryati yang diciduk Polda Jateng November 2012 di rumahnya. Sumaryati yang berusia 60 tahun juga telah dipenjara karena kasus narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com