“Lahan yang rusak akibat galia C ilegal mencapai 89 hektar. Di antaranya di kawasan Citiis seluas 7,8 hektar dan Cilopang seluas 3,67 hektar,” ujar Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Sylvana Ratina kepada wartawan di Bandung, Senin (9/3/2015).
Sylvana menjelaskan, praktik penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur bukan barang baru. Dari data yang dimilikinya, kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 1996. Namun, hingga kini, persoalan ini belum bisa ditangani.
Biasanya, kata Sylvana, untuk mengelabui petugas, aksi tersebut dilakukan malam hari. Selain itu, pasir dari Gunung Guntur diangkut dan disimpan di wilayah permukiman penduduk. Dengan cara ini, orang akan mengira, pasir berasal dari lahan masyarakat. Padahal, ia memperkirakan, truk yang beroperasi di galian C ilegal di kawasan cagar alam mencapai 400 truk.
Karena itu, pihaknya berharap Pemprov Jabar melalui Tim Satgas Hukum Terpadu Lingkungan Hidup mengambil langkah konkret. Pihaknya berkomitmen mendukung langkah Pemprov Jabar untuk menyelesaikan kasus yang merusak lingkungan di Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.