Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Lumpuh Diborgol, Pejabat Bilang Hanya Jalankan Prosedur

Kompas.com - 09/03/2015, 19:46 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) menyatakan bahwa diborgolnya tahanan yang lumpuh dirawat di Rumah Sakit A Dadi Tjockrodipo Bandarlampung adalah prosedur yang memang harus dijalankan.

Kepala Divisi Lembaga Kemasyarakatan Kanwil Kumham Lampung Agus Toyib mengatakan, narapidana yang keluar dari tahanan karena kondisi tertentu harus diborgol dan dalam pengawalan petugas lapas.

"Perlu menjadi perhatian bahwa Supanji ini adalah narapidana yang menjalankan kurungan selama delapan tahun. Dia masuk kategori bandar atau pengedar," kata Agus, Senin (9/3/2015).

Agus memaparkan pengalaman saat bertugas di wilayah lain yang memiliki kondisi yang sama. Namun, saat dilepas borgolnya, dia justru berupaya untuk lari.

"Ketika itu dokter sudah mendiagnosa lumpuh bahkan ada juga yang mengalami gangguan jiwa namun tetap saja lari dengan berbagai cara, tidak lari sendiri bisa menggunakan pihak lainnya yang membantu narapidana untuk bisa lari dari tahanan," ujar dia.

Menurut dia, diborgolnya Supanji, seorang tahanan Lapas Wayhui yang saat ini divonis lumpuh akibat mengidap virus TBC tulang belakang, adalah satu bentuk kehati-hatian saja.

"Berdasarkan diagnosa dokter memang dia mengalami komplikasi penyakit itulah yang menyebabkan dia menjadi lumpuh seperti itu," katanya lagi.

Kelak jika dokter sudah menyatakan narapidana ini pulih, pihaknya segera mengebalikan dia ke lapas namun tetap mendapat perawatan intensif.

Sementara itu. Kepala Divisi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung Ajie S Prawira mengatakan "Convention Against Torture and Other Cruel in Human or Degrading Treatment or Punishment" atau disebut CAT mencegah terjadinya penyiksaan atau perlakuan tidak layak atau tidak manusiawi di tempat orang-orang yang dirampas kebebasannya karena diduga atau dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.

"Seringkali dengan dalih pengamanan aparat penegak hukum memperlakukan seorang tahanan tidak manusiawi, seharusnya aparat dapat melihat kondisi-kondisi subjektif tersangka," kata dia.

Jika tersangka tidak ada daya upaya dan tidak memungkinkan untuk melarikan diri maka tidak perlu dilakukan pemborgolan atau proteksi keamanan yang berlebihan atau cukup dengan penjagaan rutin saja. Pemborgolan atau keamanan ekstra hanya perlu dilakukan jika dikhawatirkan tahanan dapat melarikan diri.

"Itu dapat dilihat juga dari kelakuan tahanan pada saat menjalani masa tahanan, jika tidak ada riwayat mencoba melarikan diri maka tidak perlu dilakukan pemborgolan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com