Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Freeport Indonesia Bantah Tak Bayar Pajak Sesuai Aturan

Kompas.com - 08/03/2015, 21:48 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah pihaknya telah lalai membayar retribusi pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan tidak sesuai aturan Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Daisy Primayanti, mengatakan, PTFI rutin membayar pajak-pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika sesuai kesepakatan yang ada dalam Kontrak Karya serta peraturan perundang-undangan.

“Kesepakatan pembayaran pajak daerah antara PTFI dan Pemprov Papua, dirundingkan serta disepakati, tiap 5 tahun sejak tahun 1991. Kesepakatan ini termasuk pembayaran pajak air permukaan ke Provinsi Papua,” jelas Daisy melalui surat elektronik kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2015).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Papua berencana menggugat (PTFI) karena perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua, dianggap tak membayar retribusi pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Bangun S Manurung mengatakan sejak tahun 1990, PTFI tak mematuhi kewajiban membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang pengendalian dan pengambilan air bawah tanah, air permukaan dan pembuangan limbah.

Berdasarkan Perda tersebut, menurut Bangun, seharusnya PTFI setiap tahun wajib membayar retribusi kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 360 miliar, namun kenyataannya PTFI hanya membayar Rp 1,5 miliar.

Bangun menegaskan dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi Papua berencana menggugat perusahaan tambang emas dan tembaga yagn beroperasi di Kabupaten Mimika tersebut ke Pengadilan Perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com